Rabu, 20 November 2013

M.ADE ARFIAN

manfaat shalat jum`at dan yang meninggalkannya


Allah telah memberikan karunia yang besar pada kita dengan adanya shalat Jum’at. Diantara keutamaan shalat tersebut bisa menghapuskan dosa dan kesalahan, juga bisa meninggikan derajat seorang mukmin, bi idznillah. Sungguh akan merugi apabila tidak mengerjakan atau melaksanakan shalat Jum'at karena didalamnya terdapat pahala yang besar. Apa keutamaan shalat Jum'at dan bagaimana ancaman bagi orang yang tidak mau mengerjakan shalat Jum'at atau dengan sengaja meninggalkan shalat Jum'at?

Keutamaan Shalat Jum'at

Keutamaan / Fadhilah Shalat Jum’at :

1. Dapat Menghapuskan Dosa

Dikeluarkan oleh Imam Muslim, dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
الصَّلاَةُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ مَا لَمْ تُغْشَ الْكَبَائِرُ

“Di antara shalat lima waktu, di antara Jum’at yang satu dan Jum’at yang berikutnya, itu dapat menghapuskan dosa di antara keduanya selama tidak dilakukan dosa besar.” (HR. Muslim no. 233).

2. Allah menyempurnakan Islam dan mencukupkan nikmat

Pada hari itu, Allah menyempurnakan bagi orang beriman agama mereka, Dia pun mencukupkan nikmat-Nya, dan itu terjadi pada hari Jum’at. Allah Ta’ala berfirman :

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni'mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (QS. Al Ma’idah: 3).

Ketika Ibnu ‘Abbas membaca ayat di atas, beliau berkata, “Orang Yahudi mengatakan:
لو نزلت هذه الآية علينا، لاتخذنا يومها عيدًا!

Seandainya ayat ini turun di tengah-tengah kami, niscaya kami akan merayakan hari turunnya ayat tersebut sebagai ‘ied (hari besar atau hari raya). Ibnu ‘Abbas berkata bahwa ayat ini turun saat bertemunya dua hari raya yaitu hari raya ‘ied (haji akbar) dan hari Jum’at. (Disebutkan pula oleh Ibnu Jarir Ath Thobari dalam kitab tafsirnya)

3. Hari yang disebut Asy Syahid

Para ulama menafsirkan mengenai ayat,
وَشَاهِدٍ وَمَشْهُودٍ

“Dan yang menyaksikan dan yang disaksikan.” (QS. Al Buruj: 3), dengan hari Jum’at. Sebagaimana kata Ibnu ‘Umar yang dimaksud asy syahid dalam ayat tersebut adalah hari Jum’at, sedangkan al masyhud adalah hari nahr (Idul Adha). (Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 9: 70-71)

4. Jika bersegera menghadiri shalat Jum’at, akan memperoleh pahala yang besar

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ

“Barangsiapa mandi pada hari jumat sebagaimana mandi janabah, lalu berangkat menuju masjid, maka dia seolah berkurban dengan seekor unta. Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) kedua maka dia seolah berkurban dengan seekor sapi. Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) ketiga maka dia seolah berkurban dengan seekor kambing yang bertanduk. Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) keempat maka dia seolah berkurban dengan seekor ayam. Dan barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) kelima maka dia seolah berkurban dengan sebutir telur. Dan apabila imam sudah keluar (untuk memberi khutbah), maka para malaikat hadir mendengarkan dzikir (khuthbah tersebut).” (HR. Bukhari no. 881 dan Muslim no. 850)

5. Setiap langkah menuju shalat jum'at mendapat ganjaran puasa dan shalat setahun

Dari Aus bin Aus, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَغَسَّلَ ، وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ ، وَدَنَا وَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ ، كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا أَجْرُ سَنَةٍ صِيَامُهَا وَقِيَامُهَا

“Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at dengan mencuci kepala dan anggota badan lainnya, lalu ia pergi di awal waktu atau ia pergi dan mendapati khutbah pertama, lalu ia mendekat pada imam, mendengar khutbah serta diam, maka setiap langkah kakinya terhitung seperti puasa dan shalat setahun.” (HR. Tirmidzi no. 496. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat penjelasan hadits dalam Tuhfatul Ahwadzi, 3: 3).

Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah menyebutkan,
وَتَبَيَّنَ بِمَجْمُوعِ مَا ذَكَرْنَا أَنَّ تَكْفِير الذُّنُوب مِنْ الْجُمُعَة إِلَى الْجُمُعَة مَشْرُوط بِوُجُودِ جَمِيع مَا تَقَدَّمَ مِنْ غُسْل وَتَنْظِيف وَتَطَيُّب أَوْ دَهْن وَلُبْس أَحْسَن الثِّيَاب وَالْمَشْي بِالسَّكِينَةِ وَتَرْك التَّخَطِّي وَالتَّفْرِقَة بَيْن الِاثْنَيْنِ وَتَرْك الْأَذَى وَالتَّنَفُّل وَالْإِنْصَات وَتَرْك اللَّغْو

“Jika dilihat dari berbagai hadits yang telah disebutkan, penghapusan dosa yang dimaksud karena bertemunya Jum’at yang satu dan Jum’at yang berikutnya bisa didapat dengan terpenuhinya syarat sebagaimana yang telah disebutkan yaitu mandi, bersih-bersih diri, memakai harum-haruman, memakai minyak, memakai pakaian terbaik, berjalan ke masjid dengan tenang, tidak melangkahi jama’ah lain, tidak memisahkan di antara dua orang, tidak mengganggu orang lain, melaksanakan amalan sunnah dan meninggalkan perkataan laghwu (sia-sia).” (Fathul Bari, 2: 372).

ANCAMAN MENINGGALKAN SHALAT JUM'AT DENGAN SENGAJA

Allah SWT berfirman dalam Kitab-Nya :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسَعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Jumu'ah: 9)

Karenanya, meninggalkan shalat Jum'at tanpa sebab yang syar'i seperti sakit parah, safar, hujan sangat lebat adalah dosa besar. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah memperingatkan dengan keras atas siapa saja yang melalaikannya,

لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمْ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنْ الْغَافِلِينَ

“Hendaknya suatu kaum berhenti dari meninggalkan shalat Jum’at atau Allah akan menutup hati mereka kemudian menjadi bagian dari orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah dan Ibnu Umar) 

Dalam Musnad Ahmad dan Kutub Sunan, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

“Siapa yang meninggalkan tiga kali shalat Jum’at karena meremehkannya, pasti Allah menutup mati hatinya.”
Diriwayatkan dari Usamah Radhiyallahu 'Anhu, RasulullahShallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمُعَاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ كُتِبَ مِنَ الْمُنَافِقِيْنَ

"Siapa yang meninggalkan tiga Jum'at (shalatnya) tanpa udzur (alasan yang dibenarkan) maka ia ditulis termasuk golongan orang-orang munafik." (HR. Al-Thabrani dalam al-Mu'jam al-Kabir dan dishahihkan Syaikh Al-Albani)

Bahkan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkehendak akan membakar rumah-rumah yang di dalamnya terdapat para lelaki yang meninggalkan shalat Jum’at. Beliau bersabda,

لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ رَجُلًا يُصَلِّي بِالنَّاسِ ثُمَّ أُحَرِّقَ عَلَى رِجَالٍ يَتَخَلَّفُونَ عَنْ الْجُمُعَةِ بُيُوتَهُمْ

“Sungguh aku berkeinginan menyuruh seseorang untuk shalat mengimami manusia kemudian aku membakar rumah-rumah para lelaki yang meninggalkan shalat Jum’at.” (HR. Muslim)

Imam Nawawi rahimahullaah menjelaskan dalam satu riwayat bahwa shalat yang dimaksud adalah shalat Isya’, dalam riwayat lain shalat Jum’at, dan dalam riwayat lainnya shalat secara mutlak. Semuanya shahih dan tidak saling menafikan. (Lihat: Syarah Muslim oleh Imam Nawawi: 5/153-154)

Karenanya, para pemuda dan siapa saja yang terlanjur meremehkan shalat Jum'at dan beberapa kali meninggalkannya agar segera bertaubat kepada Allah dengan penyesalan yang dalam. Bertekad untuk tidak mengulanginya. Kemudian menanamkan azam dalam diri akan menjaga shalat Jum'at. Jika tidak, khawatir Allah menutup pintu hidayah, sehingga ia meninggal di luar Islam. Wallahu Ta'ala A'lam.
sumber :http://bloggerbondowoso24.blogspot.com/2013/05/keutamaan-shalat-jumat-dan-ancaman-bagi.html

TEGAR ARIF

Beberapa Manfaat Sholat Witir

Sholat witir itu memiliki keutamaan yang sangat agung. Buktinya Rosulullah sholallohu alaihi wa salam tidak pernah meninggalkannya, baik dalam keadaan mukim ataupun safar.

Berikut Beberapa Riwayat dari Sholat Witir.

Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib Rodhiyallohu Anhu bahwa beliau berkata, “Sholat witir memang bukan kewajiban sebagaimana sholat fardlu, akan tetapi ia merupakan sholat yang disunnahkan Rosululloh sholallohu alaihi wa salam. Beliau bersabda, “ sesunggguhnya Allah itu witir (Maha Ganjil) dan menyukai yang ganjil (witir). Oleh karena itu, kerjakanlah sholat witir, ahai generasi qur’an”
HR. Abu Dawud (1416), Tirmidzi (453), Nasai (II/228,229) dan Ibnu Majah (1170).

Abu Huroiroh Rodhiyallohu Anhu berkata, “ Kekasihku, Nabi sholallohu alaihi wa salam memberikan wasiat kepadaku dengan tiga hal, agar aku tidak meninggalkannya sampai aku mati. Ketiganya adalah puasa tiga hari setiap bulan, Sholat Dluha, dan tidur malam dalam keadaan sudah mengerjakan sholat witir.”
HR. Bukhori (1178) dan Muslim (72)

Diriwayatkan dari Aisyah rodhiyallohu anha bahwa ia berkata , “Dari sepanjang malam, nabi sholallohu alaihi wasalam pernah mengerjakan sholat witir di awal malam (setelah sholat isya’), di tengah malam dan di akhir malam. Waktu sholat witir beliau berakhir hingga waktu sahur (menjelang sholat subuh).
HR. Bukhori (II/406), Muslim (745), Nasa’I (III/230), Tirmidzi (357) dan Abu Dawud (1435).

Dari Jabir rodhiyallohu anhu,bahwa Rosululloh sholallohu alaihi wa salam bersabda :
” Barangsiapa khawatir tidak bias bangun di akhir malam (untuk mengerjakan sholat), maka hendaklah ia mengerjakan sholat witir di awal malam (sebelum tidur). Barang siapa yakin akan bisa bangun di akhir malam , hendaklah ia mengerjakan sholat witir di akhir malam. Sebab sholat di akhir malam itu disaksikan (oleh para malaikat), dan yang demikian itu jelas lebih utama.”
HR. Muslim (755) dan Tirmidzi (456).

Diriwayatkan dari Abdulloh bin Amru bin Ash rodhiyallohu anhu, bahwa Nabi sholallohu alaihi wasalam bersabda, “Sesungguhnya Allah SWT telah memberikan tambahkan satu sholat kepada kalian. Oleh karena itu , jagalah selalu sholat tersebut. Yaitu sholat witir.”
Diriwayatkan oleh Ahmad dalam musnadnya (6654)

Diriwayatkan dari Abdulloh bin Umar rodhiyallohu anhu, bahwa Nabi sholallohu alaihi wasalam bersabda, “ Dahuluilah sholat subuh dengan sholat witir.”
HR. Muslim (750), Tirmidzi (467) dan Abu Dawud (1436).
Diriwayatkan dari Abdulloh bin Umar rodhiyallohu anhu, bahwa Nabi sholallohu alaihi wasalam bersabda, “Jadikanlah sholat witir sebagai akhir dari sholat malam kalian di malam hari!.”
HR. Bukhori (II/406), Muslim (751), Nasa’I (III/230 dan 231), dan Abu Dawud (1438).

Abdulloh bin Umar rodhiyallohu anhu berkata, “Barang siapa Mengerjakan sholat malam maka hendaklah ia menjadikan akhir sholatnya itu adalah sholat witir. Sebab yang demikian itu Rosululloh sholallohu alaihi wasalam memerintahkan demikian.”
HR. Muslim (751).

Diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudri rodhiyallohu anhu, bahwa Nabi sholallohu alaihi wasalam bersabda, “Kerjakan sholat witir sebelum kalian memasuki waktu pagi (sholat subuh)!”
HR. Muslim (754), Tirmidzi (468) dan Nasa’I (III/ 231)

Diriwayatkan dari Aisyah rodhiyallohu anha, bahwa Nabi sholallohu alaihi wasalam mengerjakan sholat di malam hari, sememtara itu Aisyah tidur mrlintang di hadapan beliau. Ketika tinggal mengerjakan sholat witir, maka beliau membangunkannya, lalu iapun mengerjakan sholat witir .
HR. Muslim (744).

Diriwayatkan dari Abu Bashroh Al-Ghiffari rodhiyallohu anhu, bahwa Nabi sholallohu alaihi wasalam bersabda, “Sesunggguhnya Allah memberikan tambahan sholat kepada kalian yaitu sholat witir. Oleh karena itu kerjakanlah sholat witir itu dalam rentang waktu antara sholat isya’ dan sholat fajar.”
Diriwayatkan oleh Ahmad dalam musnadnya (6880)

Dalam riwayat lain disebutkan, “Ketika Nabi sholallohu alaihi wasalam tinggal mengerjakan sholat witir, maka beliau berkata kepada Aisyah, Bangunlah dan kerjakanlah sholat witir, wahai Aisyah.”

Diriwayatkan dari Abu Ayyub Al-Anshori rodhiyallohu anhu, bahwa Nabi sholallohu alaihi wasalam bersabda, “Sholat witir adalah haq (disyariatkan, sangat dianjurkan). Siapa saja boleh mengerjakan dalam lima rokaat, atau tiga rokaat, atau bahkan satu rokaat.”
HR. Abu Dawud (1421), Nasa’I (1711), Ibnu Majah (1190) dan Ibnu Hibban dalam shohihnya (2407)
Sumber :http://hermanbagus.blogspot.com/2012/12/beberapa-manfaat-sholat-witir.html

ANITA FIRDAUS

Keutamaan Shalat Idul Fitri



Hari raya idul fitri adalah hari raya yang Allah SWT syariatkan untuk umat Islam agar mereka bergembira dengan limpahan nikmat dan ampunan Allah SWT setelah mereka menjalankan shaum Ramadhan dan qiyam (shalat tarawih dan witir) selama sebulan penuh. Pada hari raya ini Allah SWT mensyariatkan shalat idul fitri
Dari Anas bin Malik RA berkata: Rasulullah SAW tiba di Madinah sedangkan penduduk Madinah memiliki dua hari raya untuk mereka rayakan. Maka beliau bertanya, "Dua hari apa ini?" Mereka menjawab, "Pada dua hari ini, kami biasa bermain pada masa jahiliyah." Maka beliau bersabda, "Allah SWT telah menggantikannya untuk kalian dengan dua hari yang lebih baik: idul adha dan idul fitri."(HR. Abu Daud no. 1134, An-Nasai, 3/179, Ahmad no. 11826, Al-Hakim no. 1041, Abu Ya'la no. 3717, dan Ath-Thahawi dengan sanad shahih) 
Hukum Shalat Idul Fitri 

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat idul fitri: 
  • Sunah muakkadah yaitu sunah yang sangat ditekankan. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) Ulama. 
  • Fardhu Kifayah yaitu wajib atas seluruh umat Islam sebagai satu kesatuan umat, namun apabila sebagian kaum muslimin sudah menjalankannya dengan baik, berarti kewajiban melaksanakan shalat 'Ied itu telah gugur bagi orang lain. Pendapat ini adalah pendapat yang terkenal di kalangan madzhab Hambali. 
  • Fardhu 'Ain yaitu wajib atas setiap individu muslim dan muslimah. Barangsiapa tidak melaksanakannya berarti berdosa besar.. Ini adalah pendapat madzhab Hanafiyah serta pendapat salah satu riwayat dari Imam Ahmad.                                                                                                                                                                                                                     Sumber : http://agungsuko.blogspot.com/2012/07/keutamaan-shalat-idul-fitri.html

Selasa, 19 November 2013

regan faruq

Salat Duha

Sering kali kita sebagai umat muslim mendengar seruan untuk sholat Dhuha. Berbagai fadhilah dan manfaat serta keutamaan Shalat Dhuha yang sangat banyak membuat para ulama dan peceramah tidak henti-hentinya untuk menyampaikan dan mengajak untuk melaksanakan shalat Dhuha. Apakah pengertian dari shalat Dhuha ? Sholat dhuha adalah sholat sunat yang dikerjakan saat matahari terbit hingga terasa panas sebelum shalat Dzuhur atau sholat sunat yang di kerjakan di waktu pagi hari dari sekitar pukul tujuh sampai dengan pukul sebelas,. Kenapa sholat dhuha sangat utama? adalah Sholat dhuha yang mempunyai banyak sekali manfaat untuk kehidupan untuk dunia dan akhirat. Kali ini mari kita belajar bersama dan mencoba sedikit memberi gambaran tentang bagaimana cara mengerjakan Sholat dhuha, dan Doa apa yang sebaiknya di baca dalam sholat dhuha juga keutamaan yang akan di raih oleh orang yang mengerjakan sholat dhuha. Cara mengerjakan sholat dhuha Sebagai umat islam tentu kita harus tahu cara melaksanakan sholat dhuha, cara mengerjakan sholat dhuha ini kami ambilkan dair berbagai sumber yang mungkin bermanfaat dan tuntunan bagi para pelopor yang belum mengetahui atau yang belum lengkap mengenai tuntunan pelaksanaan sholat dhuha, tata cara dibawah ini mungkin bisa membantu teman2 untuk beristiqomah dalam melaksanakan sholat sunnah dhuha : Sholat Dhuha waktunya : sejak terbit matahari sampai dengan akan masukknya matahari di titik atau sekitar pukul 07.00 s/d 11.00 bbwi. Sholat Dhuha pelaksanaannya : dilaksanakan dua raka’at sekali salam jumlah roka’at Sholat Dhuha : paling sedikit 2 raka’at dan paling banyak 12 raka’at niat Sholat Dhuha : baca dalam hati usholli sunnatadh dhuha rok’ataini lil laahi ta’aalaa bacaan surat Sholat Dhuha : s.asy - syamsu dan. s.adl - dhuha atau surat apapun yang kita pahami hikmah Sholat Dhuha : diampuni kesalahan & dosanya, dilapangakan usaha - rezekinya, dimantapkan iman dan takwanya. Pelaksanaan Shalat Dhuha * niat shalat dhuha didalam hati berbarengan dengan takbiratul ihram : “ushallii sunnatadh-dhuhaa rok’ataini lillaahi ta’aalaa.” “aku niat shalat sunat dhuha dua rakaat, karena allah ta’alaa.” * membaca doa iftitah * membaca surat al-fatihah * membaca satu surat didalam al-quran - surat asy-syamsu - surat al-lailu - surat adh-dhuha - surat asy - syarch - (atau surat al-quran lainnya yang telah kita hafal) * ruku’ dan membaca tasbih tiga kali * i’tidal dan membaca bacaanya * sujud pertama dan membaca tasbih tiga kali * duduk diantara dua sujud dan membaca bacaannya * sujud kedua dan membaca tasbih tiga kali * setelah rakaat pertama selesai, lakukan rakaat kedua sebagaimana cara diatas, kemudian tasyahhud akhir setelah selesai maka membaca salam dua kali.

Artikel Asli : http://berita-i.blogspot.com/2012/10/keutamaan-shalat-dhuha-lengkap-dengan.html .
Baca artikel yang lain di Berita Indonesia Terbaru lengkap dengan Obat Gonore - Under Common Share Alike Atribution.

Rabu, 13 November 2013

MILA FIKRI AMALIA

Pengertian Haji, Syarat Sah Haji, Wajib Dan Rukun Ibadah Haji


A. Arti Definisi / Pengertian Ibadah Haji
Ibadah haji adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh umat islam yang mampu atau kuasa untuk melaksanakannya baik secara ekonomi, fisik, psikologis, keamanan, perizinan dan lain-lain sebagainya. Pergi haji adalah ibadah yang masuk dalam rukun islam yakni rukun islam ke lima yang dilakukan minimal sekali seumur hidup.

B. Syarat Sah Haji
1. Agama Islam
2. Dewasa / baligh (bukan mumayyis)
3. Tidak gila / waras
4. Bukan budak (merdeka)

C. Persyaratan Muslim yang Wajib Haji
1. Beragama Islam (Bukan orang kafir/murtad)
2. Baligh / dewasa
3. Waras / berakal
4. Merdeka (bukan budak)
5. Mampu melaksanakan ibadah haji

Syarat "Mampu" dalam Ibadah Haji
1. Sehat jasmani dan rohani tidak dalam keadaan tua renta, sakit berat, lumpuh, mengalami sakit parah menular, gila, stress berat, dan lain sebagainya. Sebaiknya haji dilaksanakan ketika masih muda belia, sehat dan gesit sehingga mudah dalam menjalankan ibadah haji dan menjadi haji yang mabrur.
2. Memiliki uang yang cukup untuk ongkos naik haji (onh) pulang pergi serta punya bekal selama menjalankan ibadah haji. Jangan sampai terlunta-lunta di Arab Saudi karena tidak punya uang lagi. Jika punya tanggungan keluarga pun harus tetap diberi nafkah selama berhaji.
3. Keamanan yang cukup selama perjalanan dan melakukan ibadah haji serta keluarga dan harta yang ditinggalkan selama berhaji. Bagi wanita harus didampingi oleh suami atau muhrim laki-laki dewasa yang dapat dipercaya.

D. Rukun Haji
Rukun haji adalah hal-hal yang wajib dilakukan dalam berhaji yang apabila ada yang tidak dilaksanakan, maka dinyatakan gagal haji alias tidak sah, harus mengulang di kesempatan berikutnya.
1. Ihram
2. Wukuf
3. Thawaf
4. Sa'i
5. Tahallul
Rukun haji akan dijelaskan pada artikel lain.
                                           Sumber : http://belajar-ilmu-haji.blogspot.com/
kelompok tujuh :tegar arif,anita firdaus,mila fikri,ade arfian,regan faruq,